fidcom.id – Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Apple menyalahgunakan posisinya yang dominan di pasar. Disebut telah membebankan biaya komisi 30 persen kepada para pengembang aplikasi melalui App Store.
Akibat tingginya biaya komisi yang dibebankan kepada pengembang, konsumen Inggris terkena dampak dan rugi hingga 1,5 miliar poundsterling atau setara dengan Rp30 miliar. Demikian menurut keterangan keputusan pengadilan di London.
Perusahaan teknologi terkemuka itu, menghadapi gugatan massal yang diajukan atas nama sekitar 20 juta pengguna iPhone dan iPad di Inggris, yang diduga ditagih secara berlebihan untuk pembelian aplikasi. Namun, Apple mengatakan bahwa kasus ini tidak beralasan dan mengabaikan manfaat bagi konsumen dari pendekatan terintegrasi sistem operasi iOS-nya, yang memprioritaskan keamanan dan privasi.
Gugatan di Pengadilan Banding Persaingan Usaha London adalah gugatan massal pertama terhadap raksasa teknologi yang akan disidangkan di bawah rezim gugatan kelompok yang sedang berkembang di Inggris.
Kasus serupa senilai US$1,1 miliar terhadap Google mengenai komisi yang dibebankan kepada para pengembang aplikasi untuk akses ke Play Store, akan dimulai tahun ini.
Apple menghadapi kasus terpisah yang diajukan atas nama pengembang aplikasi atas komisi App Store-nya, sementara Google, Meta dan Amazon baru juga menghadapi tuntutan hukum bernilai tinggi di Inggris.
Rachael Kent, akademisi Inggris yang mengajukan kasus berpendapat bahwa Apple telah menghasilkan “keuntungan selangit” dengan meniadakan semua kompetisi untuk distribusi aplikasi dan pembelian dalam aplikasi.
Posisi dominan ini, menurut pengacaranya, memungkinkan Apple untuk memberlakukan persyaratan yang membatasi pengembang aplikasi dan mengenakan komisi yang berlebihan, yang pada akhirnya ditanggung oleh konsumen.
“Apple tidak hanya dominan, Apple memegang posisi monopoli 100 persen,” kata pengacara Kent, Mark Hoskins, dalam pengajuan di pengadilan, dikutip dari Reuters, Selasa (14/01/2025) dilansir CNBC Indonesia. (fid/eco)