Kamis, 16 Jan 25 8:57 WITA

Manajer Situs Judi Online Ditangkap Bareskrim

Bareskrim Polri tangkap manajer situs judi online. (Foto: Dok.SINDOnews)
by fidcom

Jakarta, fidcom.id – Jajaran Dittipdisiber Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap kasus judi online (judol). Kali ini polisi menangkap seseorang berinisial KW yang diduga berperan sebagai manajer customer service pada situs judi agen138.

Berdasarkan informasi yang dikutif dari detikcom, Kamis (16/01/2025), pelaku ditangkap di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Selasa (14/01/2025). KW diduga menjadi manajer customer service karena diangkat oleh KK yang merupakan DPO dalam kasus ini.

KW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan barang bukti dan keterangan tersangka lainnya yang telah ditangkap di Lampung pada Selasa (7/01/2025) lalu. Dari penangkapan KW, polisi menyita handphone, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah USD 25 Ribu dan SGD 20 Ribu.

Untuk saat ini KW beserta barang bukti telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, KW dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU. KW terancam hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 3 orang terkait kasus judi online di Lampung. Ketiganya ditangkap pada Selasa (7/01/2025). Pelaku berinisial J, JG, AHL. Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti , seperti kartu ATM, buku rekening, CPU hingga uang tunai. (fid/cri)

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Sabtu, 6 Juni 2026

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Tunggu Hasil Labfor, Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Masih Misteri

Rabu, 3 Juni 2026

Harga Emas Masih Dominan, Inflasi Nunukan 2,03 Persen

Rabu, 3 Juni 2026

Kajian Rampung, Tanjung Selor Berpotensi Miliki Lima Kelurahan