Senin, 7 Apr 25 10:17 WITA

Atensi PWI Bulungan soal Kasus Kematian Jurnalis Sulteng

Ilustrasi aksi solidaritas atas tindak kekerasan terhadap jurnalis. (ANTARA FOTO)
by fidcom

Tanjung Selor, fidcom.id – Peristiwa kematian jurnalis di Indonesia perlu menjadi atensi. Terlebih bagi aparat penegak hukum, agar serius menangani kasus meninggalnya wartawan secara tidak wajar. Yang terbaru, kasus Situr Wijaya (33), seorang jurnalis asal Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) ditemukan tewas di dalam kamar sebuah hotel di Jakarta, Jumat, 4 April 2025 lalu.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bulungan, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.

“Harus diusut tuntas, terbuka dan profesional. Supaya kasus yang menghilangkan nyawa rekan seprofesi kami, bisa terang benderang,” kata Ketua PWI Bulungan Fathu Rizqil Mufid.

Kematian wartawan tersebut, lewat kuasa hukum telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Diduga kliennya meninggal secara mendadak karena menjadi korban kekerasan berujung yang pembunuhan.

“Tentu kami mendukung polisi mengusut kasus yang sudah dilaporkan ini. Dalam proses pembuktiannya, perlu dipastikan apakah korban dibunuh atau tidak,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, jika dugaan pembunuhan jurnalis itu ada kaitannya dengan tugas kewartawanan. Maka siapapun yang terlibat, harus diberikan sanksi tanpa pandang bulu. Demikian pula jika kasus itu, merupakan permasalahan pribadi.

“Jangan sampai ada motif kriminalisasi pada profesi. Kami tentu mengecam keras tindakan pelaku. Karena tidak hanya melakukan tindakan kriminal pembunuhan, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, kami minta supaya aparat penegak hukum benar-benar menuntaskan kasus ini secara adil,” tegas Fathu Rizqil Mufid.

Kematian editor sekaligus pemimpin portal berita Insulteng.id itu, menyisakan luka mendalam bagi awak media. Apalagi tak berselang lama dengan pembunuhan yang dialami jurnalis muda di Kalimantan Selatan, Juwita.

“Kita hidup di negara demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Pers dalam menjalankan aktivitasnya, tidak boleh dihalang-halangi apalagi sampai dibunuh karena berita. Siapapun yang melakukan itu, maka dia atau mereka melawan demokrasi di negeri ini,” tutupnya. (fid/new)

Berita Terpopuler

Berita Terkait
Selasa, 16 Desember 2025

KORMI Kaltara ‘Rapatkan Barisan’ Menuju Fornas Sulteng

#Kaltara
Kamis, 11 Desember 2025

Perkuat Tata Kelola Organisasi, KORMI Kaltara Kunker ke Pusat

#Kaltara
Rabu, 10 Desember 2025

PWI Nunukan Mantapkan Profesionalisme Wartawan Lewat OKK ke-IV

Rabu, 10 Desember 2025

KORMI Kaltara di 2025; Ukir Prestasi pada Fornas NTB hingga Mengawal Kabupaten/Kota

#Kaltara