Tanjung Selor, fidcom.id – Dalam rangka memastikan pelayanan publik berjalan semakin baik, Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang melakukan peninjauan ke Mall Pelayanan Publik (MPP). Tepatnya yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Selasa (22/01/2025).
Kunjungan tersebut didampingi oleh Kepala DPMPTSP Kaltara Ferry Ferdinand Bohoh. Dia ingin menyaksikan langsung proses pelayanan yang dilakukan di MPP tersebut.
“Saya ingin melihat kecepatan dalam pemberian pelayanan di tempat ini,” kata Zainal A Paliwang, mengutip DKISP Kaltara.
Lewat kunjungannya itu, gubernur menyaksikan langsung tiap item dan proses layanan pada MPP di DPMPTSP Bulungan itu. Dari hasil pantauannya, menurutnya salah satu faktor penghambat dalam proses perizinan adalah jaringan internet.
Padahal, menurutnya, jika jaringan internet lancar, pelayanan bisa lebih cepat. Dia contohkan untuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mestinya dapat dikerjakan selama 10 – 14 menit saja.
“Di Subang itu 16 menit, sudah mendapat rekor Muri. Kalau kita bisa 10 sampai 14 menit berarti rekor itu bisa kita pecahkan. Mudah-mudahan di sini bisa bekerjasama dengan pihak Telkom supaya jaringan bagus. Sehingga pelayan ke masyarakat yang membutuhkan perizinan di tempat ini dapat dilayani dengan cepat,” harapnya.
Selain memastikan pelayanan yang cepat, Zainal A Paliwang juga memberikan atensi perihal pungutan liar alias Pungli. Dia dengan tegas menyatakan, tidak boleh ada pungli. Apalagi saat ini, seluruh layanan di MPP sudah melalui sistem dan transaksi perbankan.
“Jadi dengan pelayanan cepat ini jangan dikotori dengan adanya pungli-pungli. Penerimaan uang yang tidak sesuai dengan aturan supaya itu dihindari. Sehingga pelayanan publik di MPP benar-benar bersih dari penerimaan yang di luar ketentuan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, mendapatkan kunjungan dari Gubernur Kaltara, Kepala DPMPTSP Bulungan Jahrah menyampaikan apresiasi. Menurutnya, ini adalah tanda komitmen dari gubernur dalam upaya meningkatkan kinerja pelayanan publik. Terlebih pelayanan perizinan, di mana saat ini menjadi atensi pemerintah soal percepatan.
“Kaitannya dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), yang sudah ditetapkan itu intinya bahwa di PTSP ini khususnya MPP ini dalam proses perizinan kita butuh waktu yang secepat-cepatnya. Kalupun ada kenalda, itu bisa terkait pelaku usaha waktu mengajukan perizinan ada persyaratan yang tidak lengkap kemudian mereka kembali lagi ke sini. Butuh waktu yang cukup lama,” jelasnya. (fid/new)