Tanjung Selor, fidcom.id – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk periode Januari 2025 baru ditetapkan pada Selasa (14/01/2025). Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra di Provinsi Kalimantan Utara Periode Januari Tahun 2025.
Merujuk pada Berita Acara Nomor 525/01/TBS/I/2025, ditetapkan bahwa harga TBS Sawit Kaltara di angka Rp3.015,12 per kilogram (/kg), untuk sawit dengan umur tanaman 10 – 20 tahun.
Kemudian masing-masing untuk umur tanaman 9 tahun Rp2.964,23/kg, umur tanaman 8 tahun Rp2.944,44/kg, umur tanaman 7 tahun Rp2.925,87/kg, umur tanaman 6 tahun Rp2.897,62/kg, umur tanaman 5 tahun Rp2.839,19/kg, umur tanaman 4 tahun Rp2.781,71/kg dan umur tanaman 3 tahun Rp2.710,63/kg.
Adapun untuk harga Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah ditetapkan Rp14.086,72 dan harga Kernel (inti sawit) ditetapkan Rp9.952,04.
Penetapan harga TBS sawit dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, dengan melibatkan kabupaten/kota termasuk Bulungan.
Dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Bulungan Yuniarti Utami yang turut mengikuti rapat tersebut, menyebutkan penetapan bulan ini agak terlambat.
“Ini memang agak terlambat, biasanya rapat itu dilaksanakan di awal bulan. Sehingga sawit yang sudah terlanjur dikirim ke pabrik, masih mengikuti harga sebelumnya. Tetapi ini sudah ditetapkan, dan mulai sejak ditetapkan (14 Januari 2025) sudah harus mengikuti harga yang dikeluarkan,” katanya, Rabu (15/01/2025).
Menurut pengamatan pihaknya, harga TBS Sawit di Kaltara masih berada di bawah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Imbasnya, banyak petani mandiri di Bulungan yang menjual TBS sawit ke Berau, Kaltim.
“Kita di Kaltara memang lambat naiknya. Periode Desember 2024, harga di Kaltim sudah Rp3.364 per kilogram, sementara di Kaltara pada Desember lalu masih Rp2.862 per kilogram untuk usia tanaman di atas 10 tahun. Makanya banyak petani kita yang memilih jual sawit ke Berau,” bebernya.
Namun demikian, dia menjelaskan, penetapan harga berdasarkan penghitungan yang sudah ditentukan. Misalnya, sebagai salah satu dasar penetapan, adalah data invoice pabrik kelapa sawit yang ada di wilayah Kaltara.
“Jadi ada tim yang mengurus penetapan harga, dan yang jadi dasar adalah data invoice dari pabrik kelapa sawit. Di Kaltara ada sekitar 20 pabrik kelapa sawit, tujuh di antaranya ada di Bulungan. Jadi ada metode penghitungannya, di mana pabrik kirim invoice berdasarkan harga rata-rata mulai usia tanam 3 tahun sampai di atas 10 tahun,” jelas Yuniarti.
Dia berharap, harga TBS sawit bisa stabil dan cenderung naik. Terlebih jika harga CPO mengalami peningkatan, sehingga bisa berdampak kepada petani mandiri yang ada di daerah, khususnya Bulungan.
“Apalagi saat ini, penetapan harga tidak hanya berdasarkan berita acara, tetapi harus ada surat keputusan. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Pementan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra,” tambahnya.
Sebagai informasi pula, bahwa penetapan harga TBS sawit, berdasarkan Permentan tersebut, setidaknya dilakukan satu kali dalam satu bulan. Sehingga, dalam proses penjualan TBS sawit, petani mandiri memperoleh harga jual yang sesuai. (fid/new)