Tanjung Selor, fidcom.id – Nasib pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias tenaga honorer yang tidak lulus atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, masih tetap bisa bekerja. Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Yusuf Suardi.
Dia menjelaskan, bahwa pegawai honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun tidak akan mengalami pemutusan kontrak. Mereka tetap dapat bekerja seperti biasanya.
“Kami mendorong rekan-rekan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun untuk memanfaatkan momentum ini. Masa kerja mereka tetap diakui selama relevan dengan tugas dan fungsi yang dijalankan,” jelas Yusuf Suardi melansir berita DKISP Kaltara, Senin (20/01/2025).
Bagi tenaga honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dapat memanfaatkan pengalaman kerja sebelumnya di instansi lain yang relevan. Pengalaman tersebut menurutnya, bisa diakumulasikan mendaftar pada seleksi PPPK tahap II.
“Pengalaman kerja yang relevan bisa diakumulasikan. Jadi, jika kurang beberapa bulan atau tahun, manfaatkan ruang ini untuk memenuhi persyaratan ke depan,” sebutnya.
Adapun bagi tenaga honorer yang tidak ikut seleksi PPPK 2024, kebijakan terkait gaji mereka akan ditentukan lebih lanjut melalui Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Pengaturan lebih lanjut akan dilakukan setelah seleksi PPPK tahap I dan II selesai. Selama belum ada kebijakan baru, sistem yang ada akan tetap berjalan seperti biasa,” lanjutnya.
Yusuf juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan pengalaman kerja yang dimiliki. Hal itu berguna untuk meningkatkan peluang di masa akan datang.
“Ini adalah kesempatan bagi teman-teman honorer untuk mengembangkan karir lebih baik dengan mempersiapkan diri sesuai kebutuhan instansi,” tambahnya. (fid/new)