Tanjung Selor, fidcom.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Panitia Khusus (Pansus) II kembali menggelar rapat finalisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Ranperda tentang Penanaman Modal, pada pekan kemarin.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pansus II, M. Nasir, ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Kaltara, Muhammad Nasir. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota Pansus II, tim pakar, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM.
“Rapat finalisasi menjadi tahapan sebelum Ranperda masuk dalam proses harmonisasi. Selama proses pembahasan, Pansus II fokus memastikan setiap pasal dalam rancangan regulasi tersebut sesuai dengan kebutuhan daerah dan memiliki kekuatan hukum yang memadai,” kata Nasir (21/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah pasal yang harus diperbaiki dari sisi substansi maupun redaksional.
“Beberapa pasal harus disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun redaksinya, agar perda ini benar-benar dapat menjadi dasar hukum yang kuat,” ujar Nasir.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan Perda ini nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor ekonomi kreatif, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kaltara.
“Setelah proses finalisasi selesai, kami akan melanjutkan ke tahap harmonisasi dengan lembaga terkait, sebelum Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (fid/dkal/com)