TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, menggelar rapat finalisasi pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting pada pekan kemarin. Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Rapat di ruang rapat DPRD Kaltara, dipimpin Wakil Ketua Pansus IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, didampingi sejumlah anggota seperti Supa’ad Hadianto, Dino Andrian, Listiani, Rahman, Muhammad Hatta, Vamelia, Ruman Tumbo, dan Hj. Siti Laela.
Turut hadir perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Syamsuddin Arfah menjelaskan, finalisasi Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, difokuskan pada penyempurnaan pengaturan sanksi serta pengakomodasian unsur organisasi, yang berkaitan dengan perlindungan hak-hak tenaga kerja di daerah.
“Kami memastikan Ranperda ini tidak hanya mengatur kewajiban, tetapi juga memberikan sanksi yang tegas untuk perlindungan tenaga kerja lokal. Termasuk mengakomodasi peran organisasi yang berkaitan dengan tenaga kerja,” ujarnya
Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial lebih banyak membahas aspek pengelolaan taman makam pahlawan, bantuan sosial, sumbangan keagamaan, hingga pelestarian kearifan lokal yang terkait dengan hukum adat.
“Ranperda ini bertujuan menguatkan peran pemerintah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan memperhatikan nilai-nilai lokal yang hidup di masyarakat,” tambahnya.
Pansus IV berharap, melalui finalisasi ini, dua Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kokoh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjamin hak-hak tenaga kerja lokal di Kalimantan Utara.
“Kami ingin produk hukum ini benar-benar menjadi instrumen yang efektif, bisa mengatur dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (fid/dkal/com)