Kamis, 1 Okt 26 20:19 WITA

30.727 Peserta JKN Dinonaktifkan, IMM Kaltara Soroti Beban Daerah

IMM Kaltara soroti perihal peserta JKN yang dinonaktifkan. (Ist)
by fidcom

Tarakan, fidcom.id – Sebanyak 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda se-Kalimantan Utara dinonaktifkan mulai Kamis (1/10/2026).

Kebijakan tersebut mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Kaltara. Organisasi mahasiswa itu menilai pengalihan pembiayaan kepesertaan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara kepada pemerintah kabupaten/kota berpotensi menimbulkan celah perlindungan bagi masyarakat rentan.

Ketua Umum DPD IMM Kaltara, Ainulyansyah, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan data dan dokumen evaluasi operasional bersama BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Kamis (1/10).

Menurutnya, dari 30.727 peserta yang dilepas dari tanggungan provinsi, pemerintah kabupaten/kota baru menyerap 12.261 jiwa berdasarkan data sinkronisasi hingga pukul 12.00 WITA.

“Artinya, saat ini ada gap sebanyak 18.466 warga yang status kepesertaannya tidak aktif,” kata Ainulyansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam.

Ia menyebut kondisi tersebut perlu segera ditangani karena menyangkut keberlanjutan akses layanan kesehatan masyarakat yang sebelumnya masuk dalam skema jaminan Pemprov Kaltara.

Ainulyansyah juga menyoroti kondisi di Kabupaten Nunukan. Dari 10.324 peserta yang menjadi bagian dari kuota pelimpahan, disebut belum ada peserta yang terserap dalam skema pemerintah daerah saat data tersebut disinkronkan.

Meski Pemkab Nunukan disebut telah menyiapkan intervensi melalui dana darurat sebesar Rp1,2 miliar, IMM menilai persoalan status kepesertaan tetap harus segera diselesaikan.

“Jika ada pasien miskin yang telantar atau ditolak rumah sakit, ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

IMM juga mempertanyakan alasan keterbatasan fiskal yang menjadi dasar pengurangan porsi pembiayaan oleh Pemprov Kaltara.

Ainulyansyah menyebut, berdasarkan dokumen APBD Perubahan 2026 yang mereka kaji, terdapat penyusutan SiLPA sebesar Rp184,65 miliar. Namun di sisi lain, belanja operasi pemerintah disebut meningkat sekitar Rp93 miliar hingga mencapai Rp1,917 triliun.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, khususnya terkait prioritas belanja daerah dan kemampuan pemerintah dalam mempertahankan program perlindungan sosial.

Selain persoalan pengalihan kepesertaan, IMM menyoroti tingginya jumlah peserta PBPU Mandiri yang menunggak di Kaltara.Berdasarkan data yang dipaparkan IMM, terdapat 97.716 peserta mandiri yang memiliki tunggakan dengan total nilai mencapai Rp82,27 miliar.

Kota Tarakan disebut menjadi daerah dengan jumlah tunggakan terbesar, yakni 51.626 peserta dengan nilai sekitar Rp41,15 miliar. Dari jumlah tersebut, tunggakan peserta kelas III disebut mencapai Rp24,05 miliar.

IMM juga menyoroti 3.521 jiwa eks-peserta jaminan Pemprov yang disebut memiliki tunggakan mandiri sebelumnya. Nilai tunggakan kelompok tersebut diperkirakan mencapai Rp2,27 miliar.

Ainulyansyah mengatakan persoalan tunggakan tersebut perlu dilihat dalam konteks kemampuan ekonomi masyarakat.

“Rakyat dipaksa memikul kembali utang lama dan dihantui sanksi denda pelayanan rumah sakit sebesar 5 persen jika harus menjalani rawat inap. Ini kebijakan yang sangat menindas realitas kehidupan ekonomi rakyat,” katanya.

Atas kondisi tersebut, DPD IMM Kaltara menginstruksikan jajaran Pimpinan Cabang (PC) hingga Pimpinan Komisariat (PK) di lima kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi dan advokasi lapangan.

Langkah itu diarahkan untuk memastikan masyarakat mengetahui status kepesertaan JKN sekaligus mengawal akses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

IMM juga mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltara mengevaluasi struktur belanja, termasuk kemungkinan refocusing anggaran untuk menjaga keberlanjutan jaminan kesehatan masyarakat.

Ainulyansyah memberikan batas waktu 3×24 jam kepada pemerintah untuk mengambil langkah korektif.

“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada langkah korektif konkret, DPD IMM Kaltara akan menempuh tahapan gerakan selanjutnya dengan melakukan tekanan publik melalui parlemen jalanan maupun koridor hukum,” pungkasnya.

Catatan redaksi: Sejumlah angka, tudingan, dan kesimpulan mengenai kebijakan anggaran dalam berita ini merupakan keterangan dari DPD IMM Kaltara dan perlu dikonfirmasi kepada Pemprov Kaltara serta pihak terkait untuk memperoleh hak jawab dan konteks kebijakan secara berimbang. (fid/new)

Berita Terkait
Sabtu, 6 Juni 2026

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

Rabu, 3 Juni 2026

Polisi Tunggu Hasil Labfor, Penyebab Kebakaran Kantor Bupati Bulungan Masih Misteri

Rabu, 3 Juni 2026

Harga Emas Masih Dominan, Inflasi Nunukan 2,03 Persen

Rabu, 3 Juni 2026

Kajian Rampung, Tanjung Selor Berpotensi Miliki Lima Kelurahan