Tarakan, fidcom.id – Aksi pencurian dua unit sepeda lipat milik warga di Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, berhasil diungkap polisi. Dua pelaku berinisial R dan P ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kapolsek Tarakan Timur, AKP Jamzani mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Sigit Wahyudi, memeriksa rekaman CCTV rumahnya usai mendapati dua sepeda lipat miliknya hilang dari teras rumah pada Selasa (21/4) pagi.
“Dari rekaman CCTV terlihat dua orang pria mengambil sepeda sekitar pukul 03.10 Wita,” ujarnya, Selasa (19/5).
Korban sebelumnya masih melihat dua sepeda lipat merek Rubick warna hitam lis hijau itu terparkir di depan rumah sekitar pukul 22.00 Wita setelah pulang beraktivitas.
Berbekal rekaman CCTV, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap pelaku R di kawasan Kampung Empat pada Rabu (22/4) sekitar pukul 14.30 Wita.
Tak lama berselang, polisi kembali mengamankan pelaku kedua berinisial P di wilayah Jalan Gang Tembak, Kelurahan Kampung Enam.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua unit sepeda lipat, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV pencurian.
“Motifnya untuk dijual. Satu unit sudah sempat terjual, sementara satu unit lainnya masih disimpan di rumah pelaku,” kata Jamzani. Kedua tersangka kini menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tarakan Timur dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (new/fid)



