Tanjung Selor, fidcom.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bulungan. Seorang pria berinisial MH (50) diamankan Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum diduga mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Hal itu dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira, dikonfirmasi Jumat (15/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak itu terjadi pada April 2026 sekitar pukul 08.00 Wita di Jalan Poros Tanah Kuning, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.
Adapun kronologinya, saat itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban meminta korban untuk mengantarkannya ke lokasi tempat bekerja. Korban kemudian mengikuti permintaan pelaku dan menuju lokasi yang berada di kawasan perkebunan. Namun setibanya di lokasi, pelaku diduga mulai melakukan aksinya. Pelaku disebut menarik tangan korban dan membujuk korban masuk ke sebuah pondok yang berada di sekitar lokasi kerja tersebut.
“Di dalam pondok itulah pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Setelah kejadian itu terungkap, pihak keluarga merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalimantan Utara,” jelas Yudhistira.
Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 15 tahun asal Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Sementara pelaku diketahui bekerja sebagai petani dan pekebun. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celana training panjang dan sebilah pisau.
Tak hanya itu, penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah lanjutan untuk mendalami perkara tersebut. Mulai dari mengamankan barang bukti, meminta visum et repertum dan pemeriksaan psikiatrikum korban, melaksanakan proses penyidikan, hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) serta UPTD PPA Provinsi Kalimantan Utara.
Polda Kaltara menegaskan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius, terlebih korban masih di bawah umur dan pelaku merupakan orang terdekat korban sendiri.
“Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Kaltara,” ungkap penyidik dalam laporan penanganan perkara.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) juncto ayat (9) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 6 huruf c junto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (new/fid)


